WAGE NEWS

Rabu, 01 Juli 2026

DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-80: CEO MEDIA GNI GROUP UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS PENGORBANAN DAN DEDIKASI POLRI



 





Medan, 1 Juli 2026 – Dalam peringatan bersejarah Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati hari ini, tepatnya pada rentang waktu 1 Juli 1946 hingga 1 Juli 2026, Rules Gajah, S.Kom, selaku CEO Media GNI Group, menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Peringatan 80 tahun pengabdian ini menjadi momen istimewa untuk mengenang perjalanan panjang Polri sebagai garda terdepan penjaga keamanan, ketertiban, serta pelindung segenap anak bangsa di seluruh penjuru Indonesia.
 
 
 
📢 UCAPAN RESMI CEO MEDIA GNI GROUP
 
Dalam pernyataannya yang disampaikan secara resmi di Medan, Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan pesan yang menyentuh dan penuh penghormatan:
 
“Kepada seluruh Bhayangkara, terima kasih atas pengorbanan dan dedikasimu. Selamat Hari Bhayangkara, teruslah menjadi simbol keberanian dan ketangguhan bagi bangsa dan negara.”
 
Ucapan ini mengandung makna mendalam atas segala pengabdian tanpa pamrih, keteguhan hati, serta keberanian yang senantiasa ditunjukkan oleh seluruh prajurit Bhayangkara dalam menjalankan tugas mulia demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
 
 
 
🤝 SINERGI DAN DUKUNGAN MEDIA GNI GROUP
 
Sebagai pemimpin Media GNI Group, Rules Gajah menegaskan komitmen untuk terus bersinergi positif dengan institusi kepolisian. Melalui berbagai lini media yang dikelola, GNI Group bertekad untuk menyebarluaskan informasi yang akurat, membangun citra positif kepolisian, serta mendukung transparansi dan keterbukaan informasi sesuai prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
 
Langkah ini diambil agar masyarakat semakin memahami peran strategis Polri dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Dukungan ini juga turut didukung oleh berbagai mitra strategis yang tergabung dalam jaringan GNI Group.
 
 
 

Media Nasional Wage News

DIRGAHAYU KOTA MEDAN KE‑436 TAHUN: CEO GNI GROUP RULES GAJAH, S.KOM TEGASKAN SEMANGAT “MEDAN TANGGUH, MAJU UNTUK SEMUA”


 







Medan, 1 Juli 2026 – Seluruh elemen masyarakat, tokoh organisasi, dan pelaku usaha turut merayakan momen bersejarah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan yang ke‑436, yang jatuh pada hari ini, Rabu 1 Juli 2026. Rentang perjalanan panjang kota ini tercatat sejak 1 Juli 1590 hingga 1 Juli 2026, menandai empat abad lebih pertumbuhan dan peradaban yang terus berkembang pesat di Sumatera Utara.
 
Dalam perayaan yang mengusung tema besar “Medan Tangguh, Maju untuk Semua”, Rules Gajah, S.Kom, selaku Chief Executive Officer (CEO) GNI Group, menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa dan harapan mendalam bagi kemajuan kota tercinta. Ucapan ini disebarluaskan secara luas melalui media resmi GNI Group di laman www.gninewspost.click dan didukung oleh berbagai mitra strategis yang tergabung dalam jaringan GNI.
 
 
 
📢 UCAPAN RESMI CEO GNI GROUP
 
Rules Gajah, S.Kom menyampaikan penghormatan setinggi‑tingginya kepada Pemerintah Kota Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta seluruh warga Medan yang telah membangun dan menjaga keutuhan kota ini selama berabad‑abad.
 
“Selamat Hari Jadi yang ke‑436 Tahun untuk Kota Medan yang kami banggakan. Usia yang matang ini bukan sekadar angka, melainkan bukti ketangguhan, keberagaman, dan semangat pantang menyerah yang menjadi ciri khas warga Medan. Tema ‘Medan Tangguh, Maju untuk Semua’ sangat relevan dan menjadi kompas pembangunan yang harus kita pegang bersama—menjamin kemajuan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Rules Gajah dalam pernyataannya.
 
Beliau menekankan bahwa Medan adalah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan potensi ekonomi. Keberagaman suku, agama, dan adat istiadat yang hidup rukun di tengah kota menjadi kekuatan utama yang harus terus dipelihara sebagai modal dasar menuju kota yang lebih modern dan sejahtera.
 
 
 
🤝 KOMITMEN DAN SINERGI GNI GROUP
 
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang media, informasi, dan pemberdayaan masyarakat, GNI Group berkomitmen untuk terus bersinergi mendukung visi pembangunan kota. Dukungan ini diwujudkan melalui penyebaran informasi yang akurat, transparan, dan berimbang, sejalan dengan amanat Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
 
“Kami dari GNI Group akan senantiasa menjadi mitra yang konstruktif, mengawal setiap kebijakan, dan menyuarakan aspirasi rakyat demi terwujudnya Medan yang semakin maju, tertib, nyaman, dan berdaya saing tinggi,” tambahnya.
 
 
 
🌿 MAKNA TEMA: TANGGUH, MAJU, INKLUSIF, BERKELANJUTAN
 
Peringatan ke‑436 tahun ini menekankan empat pilar utama pembangunan:
 
- Tangguh: Mampu menghadapi berbagai tantangan dan dinamika zaman dengan kokoh.
- Maju: Terus berinovasi dan berkembang dalam infrastruktur, ekonomi, dan pelayanan publik.
- Inklusif: Membangun kesejahteraan yang merata dan dirasakan oleh seluruh warga.
- Berkelanjutan: Menjaga keseimbangan antara kemajuan pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup.
 
 
 
🙏 DOA DAN HARAPAN
 
Di akhir ucapannya, Rules Gajah, S.Kom memanjatkan doa tulus:
 
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan berkah bagi Kota Medan. Semoga pemimpin dan seluruh warga senantiasa diberi kekuatan untuk memajukan kota ini menjadi pusat peradaban yang makin bersinar, sejahtera, dan membawa manfaat bagi Sumatera Utara serta Indonesia. Dirgahayu Kota Medan ke‑436!”
 
Sumber: Rilis Resmi GNI Group
Lokasi: Medan, Sumatera Utara
Situs Resmi: www.gninewspost.click
 
 
 

Program “Internet Rakyat” Resmi Diumumkan: Akses 5G Cepat, Murah, dan Tanpa Kuota Mulai 2026


Program “Internet Rakyat” Resmi Diumumkan: Akses 5G Cepat, Murah, dan Tanpa Kuota Mulai 2026





NASIONAL || 1 Juli 2026 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, resmi mengumumkan peluncuran Internet Rakyat, sebuah layanan internet 5G berkecepatan tinggi dengan tarif terjangkau yang dikembangkan oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) atau SURGE—perusahaan yang terafiliasi dengan Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden RI Prabowo Subianto.

Program ini menghadirkan teknologi 5G Fixed Wireless Access (FWA) berbasis frekuensi 1,4 GHz, yang diklaim sebagai sistem Open RAN komersial pertama di dunia. Dengan inovasi ini, masyarakat dapat menikmati internet berkecepatan hingga 100 Mbps, tanpa memerlukan jaringan serat optik yang mahal dan memakan waktu untuk dibangun.


Kolaborasi Internasional Dorong Konektivitas Nasional

Program Internet Rakyat dikembangkan melalui kerja sama strategis antara:

  • SURGE

  • OREX SAI Jepang (gabungan raksasa teknologi NTT DOCOMO dan NEC Corporation)

  • Distributor lokal Indonesia

Sinergi ini menghadirkan transfer teknologi, efisiensi biaya, dan peningkatan kualitas layanan agar masyarakat Indonesia dapat menikmati akses internet cepat dengan harga terjangkau.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan dukungan penuh, baik dari sisi:

  • Penyediaan sumber daya frekuensi strategis

  • Fasilitas regulasi

  • Pendampingan implementasi infrastruktur digital


Mulai Beroperasi Komersial 2026

Layanan Internet Rakyat akan tersedia secara komersial pada kuartal I tahun 2026, dengan target pembangunan 4.800 stasiun basis (base station) pada tahap awal.

Presiden Direktur SURGE, Yune Marketatmo, menegaskan bahwa Internet Rakyat dirancang untuk menutup kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta memperluas akses konektivitas hingga ke pelosok.


Tarif Terjangkau untuk Semua Kalangan

Internet Rakyat ditawarkan dengan skema yang ramah masyarakat:

  • Tarif flat: Rp100.000 per bulan

  • Kecepatan hingga 100 Mbps

  • Tanpa kuota (unlimited)

  • Pemasangan gratis

Skema ini diharapkan menjadi solusi nyata untuk pemerataan akses digital, mendukung pendidikan, UMKM, layanan publik, serta kebutuhan konektivitas rumah tangga di seluruh wilayah Indonesia.


Komitmen Pemerintah dan Dunia Usaha

Peluncuran Internet Rakyat merupakan langkah besar dalam transformasi digital nasional, sejalan dengan visi pemerintah untuk memperluas akses internet cepat, terjangkau, dan merata.

Dengan hadirnya teknologi 5G FWA berbasis Open RAN, Indonesia menjadi salah satu negara pelopor yang mengimplementasikan jaringan generasi terbaru dengan biaya efisien dan cakupan luas.

Program ini diharapkan mampu mendorong:

  • Pertumbuhan ekonomi digital

  • Peningkatan literasi digital masyarakat

  • Percepatan pembangunan daerah tertinggal

  • Penguatan daya saing teknologi nasional


Internet Rakyat bukan sekadar layanan, tetapi langkah konkret menuju Indonesia yang semakin terkoneksi, inklusif, dan berdaya saing di era digital.(TIM)

Founder Academy Marhaenis Sumut Desak Wali Kota Medan Copot Dirut PUD Pasar, Singgung Dugaan KKN dan Konflik Kepentingan





MEDAN– Founder Academy Marhaenis Sumatera Utara, Diga Pinem, mendesak Wali Kota Medan segera mencopot Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, SE., M.Si., menyusul berbagai polemik yang dinilai terus terjadi di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan Diga Pinem saat menggelar konferensi pers di Kantor Polri Watch Kota Medan, Jalan Perdana, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa malam. (30/6/2026).


Menurut Diga, pencopotan Dirut PUD Pasar dinilai sudah menjadi langkah yang harus segera diambil karena pihaknya mengaku menerima berbagai informasi mengenai dugaan permasalahan dalam proses rekrutmen maupun kebijakan internal perusahaan.

"Langkah yang harus diambil Wali Kota tentunya pencopotan. Karena berdasarkan informasi yang kami terima, bukan hanya kebijakannya yang bermasalah, tetapi juga diduga terdapat persoalan dalam proses rekrutmen yang mengandung unsur KKN," ujar Diga.

Ia mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kota Medan serta sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diga bahkan melontarkan kritik keras terhadap Wali Kota Medan. Menurutnya, apabila tidak mampu mengambil tindakan tegas terhadap persoalan tersebut, maka Wali Kota sebaiknya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

Terkait tuntutan pencopotan Dirut PUD Pasar, Diga menilai Wali Kota Medan terkesan tidak berani mengambil keputusan. Ia menduga terdapat kepentingan tertentu yang menjadi penyebab belum adanya tindakan tegas.

"Kami menyinyalir Wali Kota tidak berani mengambil tindakan. Mungkin ada kepentingan tertentu atau praktik politik tingkat atas yang tidak diketahui masyarakat," katanya.

Selain itu, Diga juga mengaitkan belum adanya tindak lanjut pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan dengan dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan persoalan di PUD Pasar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sejumlah organisasi pedagang pasar tradisional juga berencana menggelar aksi dalam beberapa hari ke depan sebagai bentuk protes terhadap berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan.

Dalam kesempatan tersebut, Diga turut menunjukkan sebuah surat internal yang disebut berasal dari Plt Kepala Bagian Usaha dan Perizinan PUD Pasar Kota Medan. Menurutnya, isi surat tersebut memuat sejumlah catatan mengenai kebijakan pengambilalihan pengelolaan los yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.

Ia menyebut dalam surat itu terdapat saran agar pengambilalihan pengelolaan los dikaji kembali serta dilakukan melalui mekanisme seleksi yang sesuai prosedur sebagaimana pernah diterapkan sebelumnya, termasuk melibatkan pihak internal dan eksternal apabila terdapat lebih dari satu pemohon.

"Bagi kami, munculnya surat dari internal ini menunjukkan adanya persoalan serius di tubuh PUD Pasar. Kami menduga hubungan antar unsur pimpinan maupun pejabat internal tidak berjalan harmonis dan berpotensi merugikan perusahaan daerah," ujarnya.

Selain menyoroti persoalan administrasi, Diga juga menyinggung kondisi fisik Pasar Medan Deli. Ia mengaku menerima informasi bahwa perbaikan saluran drainase di pasar tersebut justru dilakukan secara swadaya oleh pengelola pasar menggunakan anggaran sendiri, padahal menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab PUD Pasar Kota Medan.

"Seharusnya perbaikan parit menjadi tanggung jawab PUD Pasar. Namun berdasarkan informasi yang kami terima, pengelola pasar harus menggunakan anggaran sendiri untuk melakukan perbaikan," katanya.

Academy Marhaenis Sumut juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Medan yang dinilai belum mengambil langkah tegas meski berbagai persoalan tersebut telah disampaikan dalam RDP DPRD Kota Medan.

Menurut Diga, Pemko Medan semestinya menjadi pihak pertama yang melakukan evaluasi terhadap jajaran PUD Pasar sebelum aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan.

"Kami mempertanyakan mengapa hasil RDP belum ditindaklanjuti. Jangan sampai Wali Kota terkesan menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut ribuan pedagang di puluhan pasar Kota Medan," ucapnya.

Sebagai bentuk protes, Diga bahkan mengimbau para pedagang untuk menunda pembayaran retribusi apabila pelayanan dan tanggung jawab PUD Pasar dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan maupun aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak PUD Pasar Kota Medan maupun Pemerintah Kota Medan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan Founder Academy Marhaenis Sumut tersebut.(TIM)

Selasa, 30 Juni 2026

Dampak Lingkungan Mesin Pemotong Kaca TP Disorot, Limbah Kaca Dinilai Perlu Pengelolaan dan Izin Sesuai UU Lingkungan Hidup


Dampak Lingkungan Mesin Pemotong Kaca TP Disorot, Limbah Kaca Dinilai Perlu Pengelolaan dan Izin Sesuai UU Lingkungan Hidup







Aktivitas industri pemotongan kaca menggunakan mesin TP dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak disertai dengan sistem pengelolaan limbah yang memadai. Selama proses pemotongan, limbah berupa pecahan kaca, potongan kecil, hingga kaca cacat produksi tidak dapat dihindari dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Limbah kaca menjadi tantangan tersendiri karena merupakan bahan anorganik yang tidak dapat terurai secara hayati. Jika pembuangannya tidak dilakukan sesuai ketentuan, limbah tersebut berisiko menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA), menyita ruang, membahayakan keselamatan, serta menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.

Pakar lingkungan menilai bahwa pengelolaan limbah kaca harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunannya yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam mengelola limbah hasil kegiatan industri.

“Setiap pelaku usaha wajib memastikan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan. Limbah kaca, meskipun bukan limbah B3, tetap harus dikelola dengan standar lingkungan dan memiliki izin pengelolaan yang sah,” ujar salah satu pemerhati lingkungan.

Sejumlah fasilitas pemotongan kaca diketahui telah mulai menerapkan program daur ulang limbah kaca sebagai langkah mitigasi. Limbah kaca dikumpulkan, dipilah, kemudian dikirim ke fasilitas pengolahan untuk dicairkan kembali dan digunakan sebagai bahan baku produk kaca baru.

Langkah ini dinilai positif karena mampu mengurangi volume limbah, menekan penggunaan bahan mentah baru, serta menurunkan jejak karbon industri kaca. Namun demikian, penerapan sistem daur ulang dinilai belum merata di seluruh pelaku usaha.

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap industri pemotongan kaca, khususnya terkait:

  • Kepemilikan izin pengelolaan limbah

  • Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL

  • Sistem penyimpanan dan pengangkutan limbah kaca

  • Kerja sama dengan pihak pengelola atau pendaur ulang limbah berizin

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif. Harus ada pemeriksaan langsung ke lapangan agar tidak terjadi pembuangan limbah kaca secara sembarangan,” tegasnya.

Isu limbah kaca ini menjadi pengingat bahwa aktivitas industri, sekecil apa pun, tetap memiliki dampak lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan. Penegakan UU Lingkungan Hidup dan transparansi perizinan dinilai menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat sekitar.


Tagar:
#LimbahKaca #UULingkunganHidup #IndustriKaca #DaurUlang #IzinLingkungan #DLH


Limbah Kaca Sulit Terurai, Masyarakat Diimbau Tidak Sembarangan Membuang dan Mulai Daur Ulang



Medan- Limbah kaca masih menjadi salah satu jenis sampah yang sering diabaikan dalam pengelolaannya oleh masyarakat. Padahal, sampah kaca seperti **gelas, piring, botol, dan pecahan kaca lainnya** merupakan material yang **sangat sulit terurai oleh tanah** dan dapat menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.



Pakar lingkungan menyebutkan, limbah kaca membutuhkan **lebih dari seribu tahun** untuk dapat terurai secara alami. Oleh karena itu, kebiasaan membuang pecahan kaca secara langsung ke tempat sampah tanpa pemilahan dinilai berisiko mencemari lingkungan serta membahayakan petugas kebersihan dan masyarakat.

> “Jika gelas atau piring kaca pecah, sebaiknya jangan langsung dibuang bercampur dengan sampah lain. Limbah kaca perlu dipisahkan karena sifatnya tidak mudah terurai dan berbahaya,” ujar pemerhati lingkungan.

### Pentingnya Edukasi dan Pemilahan Sampah Kaca

Upaya mengurangi dampak limbah kaca dapat dimulai dari **rumah tangga**, dengan melakukan pemilahan sampah sejak awal. Pecahan kaca disarankan untuk:

* Dibungkus dengan aman (menggunakan kertas atau kardus)
* Diberi tanda agar tidak melukai petugas
* Dipisahkan dari sampah organik dan plastik

Langkah sederhana ini dinilai sangat membantu dalam sistem pengelolaan sampah terpadu.

### Daur Ulang Jadi Solusi, Meski Masih Terbatas

Salah satu cara paling efektif mengurangi limbah kaca adalah melalui **daur ulang (recycle)**. Kaca bekas dapat dilebur kembali dan digunakan sebagai bahan baku produk kaca baru, sehingga mengurangi kebutuhan bahan mentah dan menekan volume sampah.

Namun demikian, proses daur ulang kaca di Indonesia masih tergolong **terbatas**. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

* Kebutuhan alat dan teknologi pengolahan yang canggih
* Biaya operasional yang relatif mahal
* Minimnya fasilitas daur ulang kaca di daerah

Akibatnya, tidak semua limbah kaca dapat tertangani dengan baik dan masih berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

### Peran Pemerintah dan Masyarakat Diperlukan

Pemerintah daerah melalui **Dinas Lingkungan Hidup (DLH)** didorong untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat, memperluas fasilitas daur ulang, serta mendorong kolaborasi dengan pelaku usaha pengelolaan limbah.

Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan:

* Mengurangi penggunaan produk kaca sekali pakai
* Menggunakan kembali (reuse) botol atau wadah kaca
* Mendukung program bank sampah dan daur ulang

> “Kesadaran bersama adalah kunci. Limbah kaca bukan hanya soal sampah, tapi soal keselamatan dan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Isu limbah kaca menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah membutuhkan **perubahan perilaku, edukasi berkelanjutan, serta dukungan kebijakan** agar lingkungan tetap lestari dan aman bagi generasi mendatang.

---

**Tagar:**
#LimbahKaca #DaurUlang #EdukasiLingkungan #SampahKaca #Recycle #LingkunganHidup