Rabu, 01 Juli 2026
DIRGAHAYU KOTA MEDAN KE‑436 TAHUN: CEO GNI GROUP RULES GAJAH, S.KOM TEGASKAN SEMANGAT “MEDAN TANGGUH, MAJU UNTUK SEMUA”
Program “Internet Rakyat” Resmi Diumumkan: Akses 5G Cepat, Murah, dan Tanpa Kuota Mulai 2026
Program “Internet Rakyat” Resmi Diumumkan: Akses 5G Cepat, Murah, dan Tanpa Kuota Mulai 2026
NASIONAL || 1 Juli 2026
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, resmi mengumumkan peluncuran Internet Rakyat, sebuah layanan internet 5G berkecepatan tinggi dengan tarif terjangkau yang dikembangkan oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) atau SURGE—perusahaan yang terafiliasi dengan Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden RI Prabowo Subianto.
Program ini menghadirkan teknologi 5G Fixed Wireless Access (FWA) berbasis frekuensi 1,4 GHz, yang diklaim sebagai sistem Open RAN komersial pertama di dunia. Dengan inovasi ini, masyarakat dapat menikmati internet berkecepatan hingga 100 Mbps, tanpa memerlukan jaringan serat optik yang mahal dan memakan waktu untuk dibangun.
Kolaborasi Internasional Dorong Konektivitas Nasional
Program Internet Rakyat dikembangkan melalui kerja sama strategis antara:
SURGE
OREX SAI Jepang (gabungan raksasa teknologi NTT DOCOMO dan NEC Corporation)
Distributor lokal Indonesia
Sinergi ini menghadirkan transfer teknologi, efisiensi biaya, dan peningkatan kualitas layanan agar masyarakat Indonesia dapat menikmati akses internet cepat dengan harga terjangkau.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan dukungan penuh, baik dari sisi:
Penyediaan sumber daya frekuensi strategis
Fasilitas regulasi
Pendampingan implementasi infrastruktur digital
Mulai Beroperasi Komersial 2026
Layanan Internet Rakyat akan tersedia secara komersial pada kuartal I tahun 2026, dengan target pembangunan 4.800 stasiun basis (base station) pada tahap awal.
Presiden Direktur SURGE, Yune Marketatmo, menegaskan bahwa Internet Rakyat dirancang untuk menutup kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta memperluas akses konektivitas hingga ke pelosok.
Tarif Terjangkau untuk Semua Kalangan
Internet Rakyat ditawarkan dengan skema yang ramah masyarakat:
Tarif flat: Rp100.000 per bulan
Kecepatan hingga 100 Mbps
Tanpa kuota (unlimited)
Pemasangan gratis
Skema ini diharapkan menjadi solusi nyata untuk pemerataan akses digital, mendukung pendidikan, UMKM, layanan publik, serta kebutuhan konektivitas rumah tangga di seluruh wilayah Indonesia.
Komitmen Pemerintah dan Dunia Usaha
Peluncuran Internet Rakyat merupakan langkah besar dalam transformasi digital nasional, sejalan dengan visi pemerintah untuk memperluas akses internet cepat, terjangkau, dan merata.
Dengan hadirnya teknologi 5G FWA berbasis Open RAN, Indonesia menjadi salah satu negara pelopor yang mengimplementasikan jaringan generasi terbaru dengan biaya efisien dan cakupan luas.
Program ini diharapkan mampu mendorong:
Pertumbuhan ekonomi digital
Peningkatan literasi digital masyarakat
Percepatan pembangunan daerah tertinggal
Penguatan daya saing teknologi nasional
Internet Rakyat bukan sekadar layanan, tetapi langkah konkret menuju Indonesia yang semakin terkoneksi, inklusif, dan berdaya saing di era digital.(TIM)
Founder Academy Marhaenis Sumut Desak Wali Kota Medan Copot Dirut PUD Pasar, Singgung Dugaan KKN dan Konflik Kepentingan
Selasa, 30 Juni 2026
Dampak Lingkungan Mesin Pemotong Kaca TP Disorot, Limbah Kaca Dinilai Perlu Pengelolaan dan Izin Sesuai UU Lingkungan Hidup
Dampak Lingkungan Mesin Pemotong Kaca TP Disorot, Limbah Kaca Dinilai Perlu Pengelolaan dan Izin Sesuai UU Lingkungan Hidup
— Aktivitas industri pemotongan kaca menggunakan mesin TP dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak disertai dengan sistem pengelolaan limbah yang memadai. Selama proses pemotongan, limbah berupa pecahan kaca, potongan kecil, hingga kaca cacat produksi tidak dapat dihindari dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Limbah kaca menjadi tantangan tersendiri karena merupakan bahan anorganik yang tidak dapat terurai secara hayati. Jika pembuangannya tidak dilakukan sesuai ketentuan, limbah tersebut berisiko menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA), menyita ruang, membahayakan keselamatan, serta menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
Pakar lingkungan menilai bahwa pengelolaan limbah kaca harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunannya yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam mengelola limbah hasil kegiatan industri.
“Setiap pelaku usaha wajib memastikan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan. Limbah kaca, meskipun bukan limbah B3, tetap harus dikelola dengan standar lingkungan dan memiliki izin pengelolaan yang sah,” ujar salah satu pemerhati lingkungan.
Sejumlah fasilitas pemotongan kaca diketahui telah mulai menerapkan program daur ulang limbah kaca sebagai langkah mitigasi. Limbah kaca dikumpulkan, dipilah, kemudian dikirim ke fasilitas pengolahan untuk dicairkan kembali dan digunakan sebagai bahan baku produk kaca baru.
Langkah ini dinilai positif karena mampu mengurangi volume limbah, menekan penggunaan bahan mentah baru, serta menurunkan jejak karbon industri kaca. Namun demikian, penerapan sistem daur ulang dinilai belum merata di seluruh pelaku usaha.
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap industri pemotongan kaca, khususnya terkait:
Kepemilikan izin pengelolaan limbah
Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL
Sistem penyimpanan dan pengangkutan limbah kaca
Kerja sama dengan pihak pengelola atau pendaur ulang limbah berizin
“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif. Harus ada pemeriksaan langsung ke lapangan agar tidak terjadi pembuangan limbah kaca secara sembarangan,” tegasnya.
Isu limbah kaca ini menjadi pengingat bahwa aktivitas industri, sekecil apa pun, tetap memiliki dampak lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan. Penegakan UU Lingkungan Hidup dan transparansi perizinan dinilai menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat sekitar.
Tagar:
#LimbahKaca #UULingkunganHidup #IndustriKaca #DaurUlang #IzinLingkungan #DLH