WAGE NEWS

Minggu, 23 Agustus 2026

Walikota Medan Sebagai Ketua Satgas MBG Di Minta Jangan Tutup Mata Terhadap SPPG Sunggal 2 Yang Tak Kantongi Surat Rekomendasi Kelurahan


Medan - Pemerintah Kota Medan mengkoordinasikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kolaborasi lintas dinas dan instansi terkait di bawah pengawasan langsung pimpinan daerah serta Badan Gizi Nasional (BGN), di mana struktur Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan MBG di daerah umumnya dipimpin oleh unsur pimpinan Pemerintah Kota Medan (seperti Wali Kota atau Wakil Wali Kota Medan).

Aliansi Masyarakat Tolak SPPG 2 Sunggal menyoroti terkait keberadaan SPPG Sunggal 2 yang menyalahi juklak dan juknis serta berada di kawasan banjir.

Johan Merdeka, didampingi Iqbal Alfansyuri, Jefri Manik, Saddely yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak SPPG Sunggal 2 mengatakan bahwa dirinya meminta Walikota Medan Sebagai Satgas Percepatan MBG Di Minta Jangan Tutup Mata Terhadap SPPG Sunggal 2 Yang Tak Kantongi Surat Rekomendasi Kelurahan bahwa SPPG tersebut berada dalam kawasan Bebas Banjir

"Berdasarkan Hasil Investigasi kami SPPG Sunggal 2 menyalahi juklak dan juknis oleh karena kami minta SPPG Sunggal 2 di suspend permanen," ungkapnya, Minggu (23/8/2026).

Sebelumnya, Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi penghentian atau penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) demi menjaga keamanan dan keselamatan penerima manfaat karena  tidak memiliki surat rekomendasi kelayakan wilayah atau administrasi setempat dari Kelurahan Sunggal serta berdiri di zona rawan bencana seperti kawasan banjir.

"Pendirian dapur umum atau SPPG wajib mengantongi izin, rekomendasi aparat kelurahan/setempat, serta sertifikasi standar higienis.Risiko Lingkungan & Kesehatan: Berada di kawasan rawan banjir mengancam sanitasi, kebersihan air, dan keselamatan proses pengolahan makanan, oleh karena itu AWAS meminta BGN secara tegas menutup unit SPPG Singgal 2 yang tidak memenuhi kriteria kelayakan teknis maupun lokasi guna mencegah risiko buruk seperti kontaminasi atau gangguan kesehatan," ungkapnya, Minggu (23/8/2026)

Berdasarkan Informasi yang di himpun Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) bahwa adanya gratifikasi terhadap dapur akibat abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kesehatan lingkungan.

Gratifikasi terkait dapur sering muncul ketika pengawas mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesehatan lingkungan demi suap atau gratifikasi dari pengelola, yang berisiko memicu keracunan, kecelakaan kerja, dan pencemaran lingkungan.

Risiko Abai K3 dan Kesehatan LingkunganKecelakaan Kerja: Pekerja rentan terkena luka bakar, slip, atau cedera alat berat tanpa perlindungan standar.

Keracunan Pangan: Kebersihan yang buruk menyebabkan kontaminasi bakteri pada makanan.

Penyakit Lingkungan: Limbah dapur yang dibuang sembarangan mencemari air dan udara sekitar.

Dampak Hukum Gratifikasi Pelanggaran Hukum: Tindakan suap dan gratifikasi dalam pengawasan fasilitas umum atau industri melanggar hukum.

Sanksi Administratif: Pencabutan izin operasional dapur atau tempat usaha.

Pidana Hukum: Pemberi dan penerima gratifikasi dapat terkena sanksi penjara serta denda.

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara  (AWAS) menemukan adanya Dugaan praktik gratifikasi, intervensi verifikasi lapangan, dan titik koordinat dalam meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rahmad meminta aparat Penegak Hukum dan BGN mengusut dugaan  jual-beli titik lokasi dapur, anomali rekening, hingga pengaturan verifikator di SPPG Sunggal 2 Kota Medan 

Penyimpangan Dugaan Verifikasi & Jual-Beli Titik.

Berdasarkan hasil Investigasi, AWAS menemukan adanya intervensi sistem dan pengaturan data agar SPPG yang tidak memenuhi syarat tetap lolos.

"Meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa SPPG  Sunggal 2 karena adanya dugaan sjumlah pihak dan oknum yang terlibat dalam pemalsuan laporan atau data, gratifikasi, serta penipuan jual-beli titik koordinat SPPG," ungkapnya, Jum'at (21/8/2026).

Aliansi juga mendapat Informasi Adanya Kesalahan di SPPG Sunggal 2 Kota Medan.

KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA
(K3) & KESEHATAN LINGKUNGAN

1.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian :

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Hasil pengolahan IPAL tidak memenuhi standar baku mutu yang menimbulkan genangan dan bau yang tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.

Perbaikan fasilitas pengolahan IPAL sesuai standar baku
mutu.

2.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian:

Tidak terdapat CCTV di ruang gudang peralatan, pendinginan,
gudang basah dan gudang kering

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Pengadaan CCTV pada area yang belum terpantau agar
mempermudah monitoring serta adanya rekaman produksi
dan penyaluran.

3.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian:

Tempat tidur tidak memiliki alas atau langsung bersentuhan
dengan lantai.

Tindakan perbaikan yang dilakukan;

Pengadaan alas tempat tidur agar kesehatan dan
keselamatan staf SPPG terjamin.

4.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Tempat pencucian tidak memiliki grease trap.

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Pengadaan grease trap pada setiap tempat pencucian.

5.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Halaman depan dapur kebanjiran jika hujan, dan air tergenang di
halaman.

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Membuat sistem drainase pada halaman depan agar bebas
banjir dan terlindung dari serangga dan tikus.

6.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Tidak terdapat ruangan untuk penyimpanan ompreng.

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Perbaikan tata letak (layout) agar terdapat ruangan
penyimpanan ompreng.

7.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

PERALATAN
Tidak terdapat chiller pada gudang basah dan showcase butuh unit
tambahan.

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Pengadaan unit chiller dan penambahan unit showcase.

8.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Exhaust fan tidak ada.
Pengadaan unit exhaust fan untuk melancarkan sirkulasi
udara diruangan.

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Lantai ruangan loker belum dikeramik.
Melakukan pengerjaan lantai keramik di ruangan loker.
1 bulan

9.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Layout atau alur dapur tidak one flow (bersilangan).

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Perbaikan tata letak (layout) menjadi leter L / U, tidak boleh
ada alur yang bersilangan yang dapat menimbulkan
kontaminasi silang.

10.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian:

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Jalur evakuasi dari kamar staff SPPG tidak ada.

Membuat petunjuk jalur evakuasi yang jelas ke arah titik
kumpul untuk menjamin keselamatan.

12.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Lantai kantor dan lobby tidak dikeramik.

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Melakukan pengerjaan
lantai dengan keramik anti slip/epoxxy.

Dari 12 kesalahan, diberikan batas 1 bulan perbaikan dapur SPPG Sunggal 2 Medan.

Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMKS Taman Siswa Lubuk Pakam 1: Kejati Sumut Diminta Panggil dan Periksa Kepala Sekolah


Lubuk Pakam. WageNews
Muncul laporan publik yang menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Swasta Taman Siswa Lubuk Pakam 1 untuk periode tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025. Banyaknya ketidakwajaran dalam rincian laporan pertanggungjawaban memicu desakan kuat agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku Aparat Penegak Hukum segera memanggil, memeriksa, serta menelusuri lebih dalam peran Kepala Sekolah yang bersangkutan guna membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
 
Rincian Kejanggalan yang Ditemukan
 
Berdasarkan data laporan realisasi anggaran yang diterima, terdapat sejumlah pos belanja yang dinilai tidak masuk akal, tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki penjelasan yang memadai:
 
1. Pos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
 
- Tahun 2023: Tahap I Rp2.031.300 + Tahap II Rp10.000.000
- Tahun 2024: Tahap I Rp17.731.300 + Tahap II Rp0
- Tahun 2025: Tahap I Rp17.191.300 + Tahap II Rp0
 
Pertanyaan Kritis: Mengapa pada tahun 2023 kegiatan PPDB dilaporkan terjadi dua kali dalam satu tahun anggaran? Padahal secara aturan dan praktek nasional, Penerimaan Peserta Didik Baru hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun. Selain itu, nominal belanja yang terus meningkat tajam tanpa alasan jelas juga patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Juknis BOS yang berlaku.
 
2. Pos Pengembangan Perpustakaan dan Pojok Baca
 
- Tahun 2023: Tahap I Rp26.800.000 + Tahap II Rp7.800.000
- Tahun 2024: Rp0 seluruhnya
- Tahun 2025: Tahap II saja sebesar Rp65.005.000
 
Pertanyaan Kritis: Buku apa saja yang dibeli dengan nilai belanja mencapai puluhan bahkan hingga 65 juta rupiah dalam satu tahap? Apakah seluruh siswa sudah benar-benar menerima buku-buku tersebut? Dimana bukti fisik, daftar judul, serta bukti serah terimanya?
 
3. Pos Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
 
- Tahun 2023: Rp45.794.500 + Rp47.752.000 = Rp93.546.500
- Tahun 2024: Rp98.527.200 + Rp118.047.600 = Rp216.574.800
- Tahun 2025: Rp56.013.200 + Rp38.660.000 = Rp94.673.200
 
Pertanyaan Kritis: Kegiatan apa saja yang dilakukan sehingga menghabiskan anggaran lebih dari Rp200 juta dalam satu tahun? Apa jenis ekstrakurikuler yang dijalankan, berapa jumlah pesertanya, serta siapa penyelenggaranya? Apakah ada laporan kegiatan dan bukti pengeluaran yang sah?
 
4. Pos Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan
 
- Tahun 2023: Rp206.432.900 + Rp274.733.400 = Rp481.166.300
- Tahun 2024: Rp91.527.000 + Rp135.583.300 = Rp227.110.300
- Tahun 2025: Rp75.328.000 + Rp107.367.900 = Rp182.695.900
 
Pertanyaan Kritis: Jenis Alat Tulis Kantor (ATK) dan perlengkapan apa saja yang dibeli hingga mencapai ratusan juta rupiah per tahun? Angka ini dinilai sangat jauh melebihi batas kewajaran serta melanggar ketentuan dalam Juknis BOS Nomor 63 Tahun 2023. Sekolah diminta memaparkan rincian nota, jenis barang, harga satuan, serta bukti penerimaan barang secara rinci.
 
5. Pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
 
- Tahun 2023: Rp116.093.500 + Rp50.240.000 = Rp166.333.500
- Tahun 2024: Rp137.158.500 + Rp94.095.000 = Rp231.253.500
- Tahun 2025: Rp91.195.500 + Rp77.690.000 = Rp168.885.500
 
Pertanyaan Kritis: Sesuai aturan, Dana BOS hanya boleh digunakan untuk pemeliharaan berskala ringan. Perbaikan apa saja yang telah dilakukan sekolah? Mengapa biayanya sangat besar dan terus berulang setiap tahun? Dimana dokumentasi sebelum-sesudah perbaikan serta bukti pembayaran kepada pihak pelaksana?
 
Landasan Hukum yang Terlanggar
 
Kejanggalan-kejanggalan tersebut sangat berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
 
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penggelapan keuangan negara/daerah maupun pungutan yang dianggap seolah milik pribadi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendid

Polres Tanah Karo Menantang Wartawan Memberitakan 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya

Polres Tanah Karo Menantang Wartawan Memberitakan 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya 




Tanah Karo
Polres Tanah Karo Menantang Wartawan Memberitakan 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya, Minggu (23/8/2026). 

10 Titik Lokasi Judi Tembak Ikan Di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo:

1. Dadu Putar Dan Mesin Tembak Ikan Ikan, Di Desa Suka Julu Kecamatan  Barus Jahe Dengan Pengusaha Bernama Sudarto Sitepu.
2. Dadu Kapiok Di Desa Lau Rakit Kecamatan Kutabuluh Dan Mesin Tembak Ikan Dengan Pengusaha Bernama Usdek Bangun.
3. Mesin Tembak Ikan Di King Garden Berastagi Dengan Pengusaha Bernama Derri Sinuhaji
4. Mesin Tembak ikan Simpang Desa Bandar Meriah Kecamatan Munte Dengan Pengusaha Bernama Deni Berahmana
5. Mesin Tembak Ikan Di Desa Munte Kecamatan Munte Dengan Pengusaha Bernama Ripan
6. Mesin Tembak Ikan Di Jalan Seribu Dolok Kec Merek Persis Sebelah Sekolah Yapim Dengan Pengusaha Bernama Surbakti
7. Mesin Tembak Ikan Di Bersama Jalan Sidikalang Kec Merek Dengan Pengusaha Ripan.
8. Mesin Tembak Ikan Di Depan SMP Merek Dengan Pengusaha Bernama Lundu
9. Mesin Tembak ikan Di Simpang Situnggaling Kecamatan Merek Dengan Pengusaha Bernama Lundu
10. 

Dikonfirmasi Wartawan Sumutbrantas.id Melalui Via Whatsapp Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho Silahkan Diberitakan Bang Kami Tidak Takut, Katanya. 

Dan Dikonfirmasi Juga Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Juga Mengatakan Udah Lah Bang Jangan Lagi Diberitakan, Tau Sama Tau Aja Di Lapangan ini, Ujarnya Melalui Via Whatsapp. 

Diminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Untuk Mencopot Dari Jabatan nya Kapolres Tanah Karo Dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Karena Memelihara Perjudian Tembak Ikan Di Wilayah Hukum nya. 

Willyam Pasaribu

Sabtu, 22 Agustus 2026

Gawat Darurat Perjudian, Polres Tanah Karo Memelihara 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya

Gawat Darurat Perjudian, Polres Tanah Karo Memelihara 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya






Tanah Karo 22 Agustus 2026

Gawat Darurat Perjudian, Polres Tanah Karo Memelihara 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak  Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya, Sabtu (22/8/2026).








10 Titik Lokasi Judi Tembak Ikan Di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo:

1. Dadu Putar Dan Mesin Tembak Ikan Ikan, Di Desa Suka Julu Kecamatan  Barus Jahe Dengan Pengusaha Bernama Sudarto Sitepu.

2. Dadu Kapiok Di Desa Lau Rakit Kecamatan Kutabuluh Dan Mesin Tembak Ikan Dengan Pengusaha Bernama Usdek Bangun.

3. Mesin Tembak Ikan Di King Garden Berastagi Dengan Pengusaha Bernama Derri Sinuhaji

4. Mesin Tembak ikan Simpang Desa Bandar Meriah Kecamatan Munte Dengan Pengusaha Bernama Deni Berahmana.

5. Mesin Tembak Ikan Di Desa Munte Kecamatan Munte Dengan Pengusaha Bernama Ripan.

6. Mesin Tembak Ikan Di Jalan Seribu Dolok Kec Merek Persis Sebelah Sekolah Yapim Dengan Pengusaha Bernama Surbakti.

7. Mesin Tembak Ikan Di Bersama Jalan Sidikalang Kec Merek Dengan Pengusaha Ripan.

8. Mesin Tembak Ikan Di Depan SMP Merek Dengan Pengusaha Bernama Lundu.

9. Mesin Tembak ikan Di Simpang Situnggaling Kecamatan Merek Dengan Pengusaha Bernama Lundu

Dikonfirmasi Wartawan Sumutbrantas.id Melalui Via Whatsapp Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho Bungkam Dan Tidak Berani Menjawab Konfirmasi Wartawan

Dan Dikonfirmasi Juga Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Hizkia Yosia Cladeus Peter Siagian Juga Bungkam Dan Tidak Berani Menjawab Konfirmasi Wartawan Melalui Via Whatsapp. 

Diminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Untuk Mencopot Dari Jabatannya Kapolres Tanah Karo Dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Karena Memelihara Perjudian Tembak Ikan Di Wilayah Hukum nya. 


(Willyam Pasaribu)

Selasa, 18 Agustus 2026

Yurnaidi alias Ajo Terpilih Sebagai Formatur Tunggal Untuk Menyusun Komposisi Kepengurusan DPW SATU BETOR Sumatera Utara

Yurnaidi alias Ajo Terpilih Sebagai Formatur Tunggal Untuk Menyusun Komposisi Kepengurusan DPW SATU BETOR Sumatera Utara




MEDAN — | Dalam rangka mempersiapkan pembentukan kepengurusan dan memperkuat struktur organisasi, SATU BETOR (Solidaritas Angkutan Transportasi Umum Becak Bermotor) telah melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) pembentukan kepengurusan DPW SATU BETOR Sumatera Utara, yang dilaksanakan bersamaan dengan HUT RI Ke-81, Senin (17/08/2026) di Sekretariat DPP SATU BETOR jalan Pintu Air No.10 A. S.M.Raja Medan.

Musyawarah Wilayah SATU BETOR Sumatera Utara yang menjadi bagian dari komposisi organisasi yang tertuang di dalam AD/ART SATU BETOR adalah merupakan langkah awal untuk membangun susunan struktur organisasi, pembagian tugas serta program yang nantinya akan di emban oleh Kepengurusan DPW SATU BETOR Sumatera Utara ke depannya.

Menurut Yurnaidi, dalam Musyawarah Wilayah ini seluruh peserta adalah merupakan perwakilan dari DPD SATU BETOR yang ada di Kabupaten Kota, terutama Kota Medan,  Deli Serdang, Serdang Bedagai & Binjai yang menjadi tonggak terdepan di dalam barisan Abang Abang Becak Bermotor yang terkoordinir di organisasi SATU BETOR.
Dalam musyawarah wilayah ini para peserta turut memberikan masukan, pandangan, serta gagasan guna membangun struktur organisasi yang solid, terarah, dan mampu menjalankan program kerja secara baik ke depannya, pungkas Yurnaidi alias Ajo 

Turut hadir di dalam Musyawarah Wilayah Ketua Umum Johan Merdeka beserta Muslim, Sekretaris Jenderal DPP SATU BETOR yang memberikan kata sambutan dan penguatan organisasi. 
Selain dihadiri oleh Ketua Umum, dan Sekjen, nampak juga Pengurus DPP SATU BETOR lainnya, yaitu Tazmarudin, Anto, Saddely, Syahnan, Sofyan Tanjung, Mhd Sholeh, Zulham, Irwan

Musyawarah Wilayah berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan dimana  harapan peserta yang hadir agar DPW SATU BETOR Sumatera Utara dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan Abang Abang Betor ke depannya dan dapat menjalankan organisasi secara amanah dan profesional.(Wage)

Selasa, 11 Agustus 2026

Polri Watch Soroti Pengalihan 52 Pasar di Medan, Abdul Salam Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi

Polri Watch Soroti Pengalihan 52 Pasar di Medan, Abdul Salam Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi





MEDAN — Direktur Polri Watch H. Abdul Salam Karim, SH, MH, CPM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengalihan pengelolaan pasar di Kota Medan yang melibatkan PUD Pasar Kota Medan.



Hal itu disampaikan H. Abdul Salam Karim sapaan akrabnya Salom dalam konferensi pers di Kantor Polri Watch, Jalan Perdana, Kesawan, kota Medan. Ia menyoroti pengelolaan 52 pasar yang menurutnya memiliki berbagai sumber pendapatan, mulai dari parkir, kamar mandi, listrik hingga jasa keamanan. Senin malam (10/8/2026)



H. Abdul Salam mengklaim, apabila dugaan penerimaan Rp.200 juta per pasar benar terjadi, maka dari 52 pasar nilainya dapat mencapai sekitar Rp10,4 Sepuluh miliar, empat ratus juta rupiah. Namun, ia menegaskan angka tersebut merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan audit aparat penegak hukum Khususnya KPK RI



“Kalau memang satu pasar Rp.200 juta, dikalikan 52 pasar sekitar Rp10,4 Sepulu miliar, Empat ratus juta rupiah. Kami meminta KPK memeriksa dan membuktikan apakah benar ada penerimaan dalam proses pengalihan pengelolaan tersebut,” ujarnya.



Menurut Abdul Salam, pihaknya mempertanyakan mekanisme pengalihan pengelolaan dari pihak ketiga lama kepada pihak baru. Ia menilai apabila pengelola lama masih memiliki masa kerja dan tidak terbukti melakukan pelanggaran, seharusnya terdapat mekanisme evaluasi, negosiasi atau kompetisi yang transparan.



Ia juga menyoroti kebijakan penghentian sementara aktivitas sejumlah pengelola dengan alasan pemeriksaan potensi pendapatan pasar.



“Kalau memang tujuannya mengecek potensi, setelah datanya diperoleh seharusnya pengelola lama dipanggil dan diberikan kesempatan untuk mengikuti mekanisme yang berlaku. Kami mempertanyakan mengapa justru langsung dialihkan kepada pihak ketiga yang baru,” katanya.



H. Abdul Salam menyatakan telah menyampaikan laporan dan meminta KPK, Kejaksaan Agung, Tipikor Bareskrim Polri, Mabes Polri serta Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.



Ia juga meminta KPK mencermati keterkaitan kebijakan tersebut dengan Wali Kota Medan dan pihak ketiga. Namun, dugaan adanya aliran dana kepada pejabat, menurutnya, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.



“Kami meminta KPK memantau dan menelusuri seluruh pihak yang berkaitan. Kalau memang ada pemberian uang atau gratifikasi, harus dibuktikan dengan alat bukti,” tegasnya.


Soroti Pasar Medan Deli
Abdul Salam juga menyinggung kondisi Pasar Medan Deli serta kinerja pengelola sebelumnya, Ilhamdani. Ia meminta kinerja pengelola lama tidak hanya dinilai dari aspek administrasi, tetapi juga dikonfirmasi langsung kepada para pedagang.



Sementara itu, Ilhamdani mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan pengelolaan sebelum masa kontraknya berakhir. Ia mempertanyakan alasan dirinya tidak kembali dilibatkan setelah proses pendataan potensi pasar dilakukan.



“Saya minta disebutkan satu saja kesalahan saya sebagai pengelola. Saya juga sudah melakukan berbagai perbaikan fasilitas menggunakan dana pribadi,” ujar Ilhamdani.



Ia menyebut sejumlah fasilitas di Pasar Medan Deli, termasuk saluran air dan bagian pasar yang rusak, telah diperbaiki selama dirinya mengelola pasar. Ia juga meminta pedagang menjadi pihak yang menilai langsung manfaat pengelolaan tersebut.



Ilhamdani mempertanyakan mengapa setelah pendataan potensi pasar selesai, pihak pengelola lama tidak dipanggil untuk membahas hasil pendataan maupun kemungkinan penyesuaian setoran.



Menurutnya, berdasarkan ketentuan kerja sama yang diterimanya, terdapat pembagian pendapatan sebesar 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk PUD Pasar.


Minta Semua Dibuka Secara Transparan
H. Abdul Salam Karim menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan laporan dan pernyataannya apabila seluruh dugaan tersebut diperiksa oleh aparat penegak hukum.



“Kami memiliki dokumen dan data yang akan kami sampaikan kepada aparat. Kalau laporan diterima, kami siap membuktikan sesuai fakta dan dokumen yang ada,” katanya.



Ia juga menantang pihak yang merasa keberatan dengan tudingan tersebut untuk menempuh mekanisme hukum apabila menganggap pernyataan Polri Watch tidak benar.



Menurutnya, inti persoalan bukan sekadar pergantian pengelola, melainkan transparansi mengenai dasar hukum, mekanisme pemilihan pihak ketiga, potensi pendapatan, setoran, serta ada atau tidaknya penerimaan uang dalam proses pengalihan pengelolaan pasar.



“Kalau memang tidak ada persoalan, buka seluruh mekanismenya. Siapa yang dipanggil, bagaimana prosesnya, bagaimana penentuannya, dan bagaimana perhitungan pendapatannya. Semua harus transparan,” ujarnya.



Ia juga menyoroti kebijakan tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer di lingkungan PUD Pasar. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama apabila nantinya terdapat perekrutan tenaga baru.



“Kalau alasan efisiensi, silakan dibuktikan dengan data keuangan. Jangan sampai tenaga lama dihentikan kemudian muncul tenaga baru dengan mekanisme yang tidak transparan,” katanya.



H.Abdul Salam Karim menegaskan, seluruh tudingan yang disampaikannya merupakan laporan dan dugaan yang menurutnya didukung dokumen. Ia menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum (APH)



“Jangan hanya berdebat melalui media. Kalau memang tidak benar, silakan buktikan secara hukum. Kami juga siap mempertanggungjawabkan laporan kami,” tegasnya.



Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai dugaan gratifikasi, korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan aliran dana kepada pihak tertentu tersebut belum terbukti secara hukum. Pihak PUD Pasar Kota Medan, Wali Kota Medan, maupun pihak ketiga yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan bantahan.



Sebelumnya, Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan telah membantah tudingan korupsi dan gratifikasi serta menegaskan dirinya siap diperiksa aparat penegak hukum kapan pun sepanjang prosesnya objektif dan berdasarkan bukti.

Jumat, 07 Agustus 2026

Ketum DPP GNI Rules Gajah Angkat Bicara: UU Yayasan dan UU Sisdiknas Larang Komersialisasi Pendidikan, Desak Transparansi Lahan Hibah Batu Bara



Ketum DPP GNI Rules Gajah Angkat Bicara: UU Yayasan dan UU Sisdiknas Larang Komersialisasi Pendidikan, Desak Transparansi Lahan Hibah Batu Bara







MEDAN, 7 Agustus 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom., angkat bicara secara tegas menanggapi polemik tata kelola aset Yayasan Tengku Amir Hamzah yang menaungi Universitas Amir Hamzah (UNHAM). Pernyataan resmi ini disampaikan langsung di kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, pada Jum'at, 7 Agustus 2026.



Rules Gajah memberikan dukungan penuh sekaligus memperluas sorotan tajam yang sebelumnya disampaikan oleh Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNHAM, Wan Muhammad Isa. DPP GNI menilai dugaan pergeseran pemanfaatan aset yayasan dari fungsi sosial pendidikan ke ranah bisnis komersial—termasuk mencuatnya isu lahan hibah di Kabupaten Batu Bara serta eksistensi PT Tengku Amir Hamzah Property—merupakan alarm keras bagi dunia pendidikan nasional.





Sorotan Hukum: Pelanggaran Konstitusional dan Regulasi Yayasan




Dalam analisis hukumnya, Rules Gajah membedah secara mendalam komparasi regulasi berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004) serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).


"Yayasan pendidikan bukanlah perseroan terbatas. Berdasarkan UU Yayasan Pasal 3 dan Pasal 5, kekayaan yayasan—baik berupa uang, barang, maupun aset bergerak dan tidak bergerak seperti lahan hibah—dilarang keras dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, maupun pengawas demi keuntungan pribadi. Ruh utama yayasan adalah nirlaba dan sosial," tegas Rules Gajah di hadapan awak media.



Lebih lanjut, Ketum DPP GNI ini mengaitkannya dengan UU Sisdiknas yang mengamanatkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan harus bersifat non-profit dan berorientasi pada pengembangan SDM. "Jika sebuah yayasan pendidikan mendirikan unit usaha seperti PT Tengku Amir Hamzah Property atau terlibat dalam pengembangan kawasan pergudangan MMTC, maka seluruh laba atau keuntungan yang dihasilkan wajib 100% dikembalikan untuk menyokong mutu akademik, fasilitas mahasiswa, kesejahteraan dosen, dan riset institusi. Jika terjadi mission drift (pergeseran orientasi), ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum negara dan publik," tambahnya.



Empat Desakan Utama DPP GNI



Guna meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dan menjaga marwah Universitas Amir Hamzah, DPP GNI mengeluarkan empat poin desakan utama:


  • Klarifikasi Terbuka Lahan Hibah Batu Bara: Pengurus Yayasan Tengku Amir Hamzah wajib membuka dokumen status tanah, luas, dan peruntukan awal lahan hibah di Kabupaten Batu Bara demi transparansi publik.
  • Audit Investigatif Unit Bisnis: Mendesak dilakukannya audit keuangan independen terhadap PT Tengku Amir Hamzah Property dan keterkaitannya dengan kawasan pergudangan MMTC guna memastikan aliran dana benar-benar masuk ke kas universitas, bukan ke rekening perorangan.
  • Penyelamatan Mutu Akademik: Meminta Rektor UNHAM bertindak independen untuk membentengi aktivitas perkuliahan, nilai akreditasi, dan hak-hak mahasiswa agar tidak tersandera oleh konflik tata kelola di tingkat yayasan.
  • Intervensi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum: Jika pengurus yayasan tetap berdalih dan mengaburkan substansi, DPP GNI akan mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi bersama aparat penegak hukum untuk turun tangan memeriksa dugaan penyelewengan aset ini.


"Kami tidak ingin melihat kampus legendaris seperti UNHAM mengalami kemunduran kualitas akademik hanya karena pengurusnya sibuk mengejar margin dividen properti. Jangan hapus substansi pendidikan demi syahwat komersialisasi. Ruang intelektual mahasiswa tidak boleh ditumbalkan demi keuntungan materi segelintir oknum," tutup Rules Gajah dengan nada lugas.

(humas)



Kontak Media:
  • Humas DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
  • Alamat: Jl. Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Sumatera Utara
  • Email: generasinegarawanindonesia@gmail.com 
  • www.dppgni.biz.id